CYBER CRIME
Cyber crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Jenis cyber crime berdasarkan karakteristik
1. Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer.
2. Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan
Website yang di-protect dengan password.
3. Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.
Jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya
1. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2. Data Forgery (Pemalsuan Data)Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan
ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
4. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
5. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
7. DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
9. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
10. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
11. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
12. llegal Access
(Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses
secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

0 comments:
Post a Comment