POLA HUBUNGAN ANTAR SUKU
BANGSA
Pengertian
Pola Hubungan Antar Suku Bangsa
Pola adalah bentuk
atau model (atau, lebih abstrak, suatu set peraturan) yang bisa dipakai untuk
membuat atau untuk menghasilkan suatu atau bagian dari sesuatu, khususnya jika
sesuatu yang ditimbulkan cukup mempunyai suatu yang sejenis untuk pola dasar
yang dapat ditunjukkan atau terlihat, yang mana sesuatu itu dikatakan
memamerkan pola. Pola yang paling sederhana didasarkan pada repetisi: beberapa tiruan satu kerangka digabungkan
tanpa modifikasi.
Suku bangsa atau kelompok
etnik adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan
dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap
sama. Identitas suku pun ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas
kelompok tersebut, dan oleh kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku atau
ciri-ciri biologis. Suku bangsa juga diartikan sebagai suatu golongan manusia
yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Kesadaran
dan identitas tersebut diperkuat akan kesatuan bahasa yang digunakan, serta
dengan kesatuan kebudayaan yang timbul karena suatu ciri khas dari suku bangsa
itu sendiri bukan karena pengaruh dari luas
Kebudayaan yang hidup dalam suatu
masyarakat berwujud sebagai komunitas desa, kota, kelompok kekerabatan, atau
kelompok adat lainnya yang memunculkan cirri khas dari masyarakat tersebut.
Dalam kenyataannya konsep suku bangsa sangatlah kompleks, karena dalam
kenyataan batas dari kesatuan manusia yang merasakan diri terikat akan
keseragaman kebudayaan tersebut dapat meluas maupun menyempit tergantung
situasi dan kondisi pada saat itu.
Jadi, Pola
hubungan antar suku bangsa adalah bentuk atau model atau lebih abstrak,
suatu set peraturan yang digunakan untuk membuat atau untuk menghubungkan
golongan-golongan manusia yang anggotanya mengidentifikasikan dirinya
dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama
ataupun faktor kesamaan lainnya terikat oleh kesadaran dan identitas akan
kesatuan kebudayaan.
0 comments:
Post a Comment